I. Normatif (Pengertian dan Hakikat Hak Asasi
Manusia)
Secara teoritis Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental
sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.
Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak
asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok
hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli
ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang
tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal
usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak
seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang
tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi
atau melanggar HAM.[1]
II. Fakta (Realita yang Ada Tentang
HAM di Indonesia)
Jika melihat hakikat HAM yang
sebenarnya, tentu akan sangatlah indah dibayangkan apabila HAM yang terjadi di
Indonesia benar-benar seperti itu. Akan tetapi realitas yang ada tidak seperti itu,
bahkan bertolak belakang. HAM yang katanya sangat dilindungi dan dihormati di
injak-injak begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelanggaran HAM sering terjadi pada
semua aspek kehidupan, sebut saja salah satu contoh kekerasan terhadap
perempuan. Hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan rakyat Indonesia.
Menurut Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan Dr. Meutia Hatta Swasono, seperti yang dikutip dari http// :
www.kapan lagi. com, mengatakan bahwa kekerasa terhadap perempuan masih terus
berlangsung dalam bentuk yang bervariasi bahkan menimbulkan dampak yang cukup
kompleks. “Yang merasakan kekerasan itu bukan hanya isteri atau perempuan yang
terluka, tetapi juga anak-anak yang hidup dan menyaksikan kekerasan
dilingkungannya”. Ia juga menambahkan, anak dimungkinkan meniru terhadap apa
yang mereka lihat, sehingga menganggapnya bahkan menyesuaikan perbedaan. Karena
itu, kekerasan terhadap perempuan baik yang bersifat publik maupun domestik
harus secepatnya dicegah.
Selain pelenggaran HAM yang berupa
kekerasan terhadap perempuan ada juga pelanggaran HAM yang berkaitan dengan
persoalan-persoalan politik di Indonesia dan beberapa sebab yang lain yang
sebenarnya sudah sangat melampui batas.
Berikut ini akan ditampilkan
beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama Orde Baru sepanjang tahun
1990-1998, seperti yang dikutip dari http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai
berikut :
1991 :
1. Pembantaian dipemakaman santa
Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda Timor yang mengikuti
prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal
1992 :
1. Keluar Kepres tentang Monopoli
perdagangan oleh perusahaan Tommy Suharto
2. Penangkapan Xanana Gusmao
1993 :
1. Pembunuhan terhadap seorang
aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
1996 :
1. Kerusuhan anti Kristen di
Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasikmalaya. (26 Desember
1996)
2. Kasus tanah Balongan
3. Sengketa antara penduduk setempat
dengan pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan
4. Sengketa tanah Manis Mata
5. Kasus Waduk Nipoh di Madura,
dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika mereka memprotes penggusuran
tanah mereka
6. Kerusuhan Situbondo, puluhan
Gereja di bakar
7. Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30
Desember 1996)
1997 :
1. Kasus tanah Kemayoran
2. Kasus pembantaian mereka yang di
duga pelaku dukun santet di Ja-Tim
1998 :
1. Kerusuhan Mei di beberapa kota
meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal,
puluhan perempuan di perkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998
2. Pembunuhan terhadap beberapa
mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei
3. Pembunuhan terhadap beberapa
mahasiswa dalam demontrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini
terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal dengan Tragedi Semanggi, dan
lain-lain.
Contoh-contoh di atas hanyalah
sebagian kecil pelanggaran HAM yang ada di Indonesia, masih banyak
contoh-contoh lain yang tidak dapat semuanya ditulis disini.
III. Analisis
Dari fakta dan paparan contoh-contoh
pelanggaran HAM di atas dapat diketahui hahwa HAM di Indonesia masih sangat
memperiatinkan. HAM yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling
mendasarpun hanya menjadi sebuah wacana dalam suatu teks dan implementasinya pun
(pengamalannya) tidak ada. banyak HAM yang secara terang-terangan dilanggar
seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal.
Sangat minimnya penegakan HAM di
Indonesia bisa disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
1. Telah terjadi krisis moral di
Indonesia
2. Aparat hukum yang berlaku
sewenang-wenang
3. Kurang adanya penegakan hukum
yang benar.
Dan masih banyak sebab-sebab yang
lain.
0 komentar:
Posting Komentar